Padat Karya Tunai merupakan program pemerintah berupa kegiatan pemberdayaan masyarakat desa, khususnya yang miskin dan marginal, bersifat produktif yang mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk menambah pendapatan, mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengaturan desa bertujuan antara lain untuk memajukan perekonomian masyarakat desa, mengatasi kesenjangan pembangunan, serta memperkuat masyarakat desa sebagai subyek pembangunan,Kegiatan ini dilaksanakan pada hari rabu,23 Februari 2023.
Selain melalui Dana Desa, pembangunan desa diharapkan dapat lebih cepat menyelesaikan persoalan-persoalan di desa terutama yang terkait dengan kemiskinan, pengangguran. Untuk itu, pelaksanaan program padat karya tunai di desa diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat, menggerakkan ekonomi desa, serta mengembangkan kawasan pedesaan. Ada 2 (dua) hal yang menjadi sasaran program padat karya tunai, yaitu pembangunan infrastruktur dan peningkatan ekonomi masyarakat.Pokok pelaksanaan program padat karya tunai di desa adalah penganggaran kegiatan-kegiatan yang bersifat padat karya, yang diwajibkan untuk didanai dengan Dana Desa dalam APBDes.
Pelaksanaan program padat karya diharapkan dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat, sehingga terjadi pemerataan ekonomi ke perdesaan sekaligus untuk mengatasi kesenjangan.Untuk pembangunan infrastruktur di desa, program padat karya tunai antara lain mencakup program percepatan pemeliharaan irigasi, pengembangan Infrastruktur sosial dan ekonomi wilayah , program penyediaan air minum berbasis masyarakat (Pamsimas), sanitasi berbasis masyarakat (Sanimas), serta pemeliharaan rutin jalan,//abe.